Bebaskan Malang Dari Macet
Pemkab Akan Perlebar Jalan Terabasan
"Pada 2015, akan kami perlebar akses Lawang timur. Selanjutnya, Lawang barat,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang kepada Surya usai mengikut sidang p

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sambil menunggu realisasi jalan tol Pandaan-Malang, Pemkab Malang membuat skenario lain, yakni melebarkan jalan-jalan terabasan.
Dengan jalan alternatif ini diharapkan pengguna jalan tidak menumpuk atau berjubel di jalan utama Lawang-Singosari yang terjadi setiap hari.
"Pada 2015, akan kami perlebar akses Lawang timur. Selanjutnya, Lawang barat,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang kepada Surya usai mengikut sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Rabu (28/8) sore.
Rencana ini akan dimulai lewat APBD 2015. Jalan-jalan terabasan yang akan dilebarkan itu ada di Singosari-Lawang.
Pelebaran jalan-jalan terabasan itu dipastikan akan memakan lahan hingga menggusur pagar-pagar rumah atau pekarangan warga.
Perkiraan anggaran sekitar Rp 25 miliar.
“Soal anggaran, kalau APBD cukup, ya bisa setahun. Kalau APBD kurang, ya dua tahun,” katanya.
Rencana lain yang pernah digagas adalah membangun fly over di kawasan Singosari. Tapi untuk pembangunan flyover ini, Pemkab Malang meminta uluran tangan pemerintah pusat. Sebab, dana yang dibutuhkan cukup besar.
“Fly over perlu ada di Karanglo dan rel Singosari. Lalu di Karanglo dibuat lingkaran untuk mengurai kemacetan,” katanya.
M Anwar, Kadis Bina Marga Kabupaten Malang, menambahkan, pelebaran jalan terabasan itu tahun depan akan diumulai dari Desa Sumberwuni - Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Jalan yang sekarang rata-rata lebarnya empat mater akan menjadi enam meter.
Dari Sidoadi Lawang ini, jalan terabasan akan tembus Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.
“Jalan yang ada di Baturetno, Singosari sudah kami perlebar tahun ini, sekitar 5,5 meter,” kata Anwar.
Untuk menuju pelebaran di titik lainnya di kawasan Kecamatan Singosari, lanjut Anwar, pihaknya saat ini sedang mengidentifikasi masalah yang berpotensi menghambat. Contohnya di Desa Tunjungtirto.
Di sini rencana pelebaran berpotensi terbentur lahan karena bisa memakan rumah-rumah warga. Hambatan lainnya, ada jalan yang berstatus jalan provinsi, yang pengelolaannya menjadi wewenang Pemprov Jatim.