Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Beli Susu untuk Anaknya, Kaki Yuarsyah Diterjang Peluru

Menurut keterangan tersangka bapak beranak empat ini, selama satu minggu terakhir, dirinya tidak melarikan diri ke mana-mana.

Editor: Hasanudin Aco
SRIPOKU.COM/SUGIH
Tersangka Yuarsyah alias Ebin dipapah anggota Polsek Sako usai diterjang peluru petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah selama satu pekan melarikan diri dan menjadi buronan Tim Buser Polsekta Sako Palembang, Yuarsyah alias Ebin (28), dibekuk di kediamannya di Jalan Purwo Perumahan Puskopad Rt 09/3 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang usai membelikan susu untuk anaknya yang masih berusia 1,9 bulan, Minggu (17/8/2014) sekitar pukul 21.00.

Menurut keterangan tersangka bapak beranak empat ini, selama satu minggu terakhir, dirinya tidak melarikan diri ke mana-mana, ia tetap bekerja seperti biasa sebagai sopir truk ekspedisi.

"Waktu itu saya sebenarnya tidak ada niat untuk merampok, saya hanya diajak Andi (Ditangkap terlebih dahulu-red). Saya ketemu Andi di Kantor Camat Sako saat saya turun dari Angkot usai pulang bekerja.

Karena rumah saya masih jauh, akhirnya saya minta antar dia namun pas di jalan dia malah mengajak merampok," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, saat beraksi, ia hanya bertugas membawakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih BG 2616 AAD milik Adi. Sementara Andi yang menjalankan eksekusi dan membawa lari motor korban.

"Semua Andi yang melakukan termasuk ketika menuduh korban telah mengambil handphone (Hp) milik adi. Selain itu Andi juga yang memukuli korban ketika korban terus melawan dan mengelak akan tuduhan Andi.

Saya hanya memukul korban satu kali pada bagian pundak sudah itu pergi membawa motor Andi," aku residivis pelarian anak tahun 2003 tersebut.

Sementara itu, Kapolsekta Sako Palembang, AKP Oloan Purba melalui Kanitreskrim Ipda Welly Macrvendo menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari tersangka Andi yang sudah berhasil di bekuk lebih dulu.

"Tersangka dan Yohanes Andi Wijaya, kita amankan lantaran terlibat aksi perampokan di Jalan Purwasari Raya II Ujung Rt 58 Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang dengan korban Andrian Fernando Pratama (14), warga Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang," jelasnya.

Dilanjutkan Welly, pada saat itu, anggota Polsekta Sako dibantu warga baru berhasil mengamankan satu pelaku yakni Andi.

Dari keterangan Andi, pihaknya melakukan pengembangan dan alhasil satu pelaku yang waktu itu berhasil melarikan diri berhasil bekuk.

"Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan lantaran tersangka berusaha melarikan diri dari sergapan anggota.

Saat ini dua tersangka perampokan yakni Andi dan Yuarsayah sudah kita amankan di Polsekta Sako beserta barang bukti. Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved