Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Aceh Utara Kesulitan Tangkap Pemilik Bawang Ilegal

Aparat Polres Aceh Utara hingga kini terus berupaya mengungkap identitas pemilik bawang merah ilegal sebanyak 320 karung.

Editor: Dewi Agustina
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara hingga kini terus berupaya mengungkap identitas pemilik bawang merah ilegal sebanyak 320 karung atau sekitar 3,5 ton yang disita di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bawang itu milik warga Idi, Aceh Timur. Namun polisi belum berhasil menemukan identitas lengkap pria tersebut.

Sebelumnya, personel TNI jajaran Kodim 0103 Aceh Utara bersama anggota Polres Aceh Utara, Kamis (14/8/2014) menyita 320 karung atau sekitar 3,5 ton bawang merah ilegal di dua lokasi terpisah. Bawang itu disita aparat keamanan saat akan diselundupkan ke Aceh melalui perairan Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahliadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (17/8/2014) menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui bawang dari Malaysia tersebut ditampung Badlisyah, Keuchik Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, yang sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus itu.

"Dari keterangan saksi kita peroleh informasi bahwa ada tauke lain yang mengirim bawang itu dari Malaysia ke Aceh. Namun, Badlisyah mengaku tak tahu alamat tauke bawang tersebut, karena selama ini dia mengaku hanya berkomunikasi melalui HP (handphone)," kata Iptu Mahliadi.

Karena itu, menurut Kasat Reskrim, perlu penyelidikan lanjutan untuk mengetahui identitas pemilik bawang tersangka.

"Tersangka tahu tauke itu tinggal di kawasan Idi, tapi ia mengaku tak tahu alamat persisnya. Hal ini membuat kita kesulitan menemukan pemilik bawang itu," jelasnya.

Kendati hingga kini pihaknya baru menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, Iptu Mahliadi menyatakan tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Barang bukti berupa bawang yang sudah disita rencananya akan kita musnahkan pekan depan," kata Kasat Reskrim
Polres Aceh Utara, Iptu Mahliadi.(jf)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved