Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang

"Singkat cerita, korban tertarik dan bersedia menyerahkan sejumlah uang," terang Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso, Jumat (15/8/2014).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang
net
Ilustrasi sesaji di perdukunan

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Polres Banyuwangi menangkap seorang yang mengaku dukun pengganda uang, Agus Suripto alias Mbah Surip (65) warga Dusun Gambor, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jumat (15/8/2014).

Kisah ini berawal pada pertengahan Juni 2014, Surip yang aslinya bekerja serabutan ini bertemu dengan Adi Sarwono, warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah di sebuah warung kopi.

Dalam obrolan di warung itu, Surip mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil benda gaib jenis klenceng putih dengan ritual tertentu.

"Singkat cerita, korban tertarik dan bersedia menyerahkan sejumlah uang," terang Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso, Jumat (15/8/2014).

Totalnya, Adi menyerahkan uang Rp 4,5 juta sebagai syarat ritual penggandaan uang dan mengambil benda sakti dari alam gaib.

Tak hanya Adi yang jadi korban. Surip ternyata juga mengerjai Samsudin dan Agus Salim yang juga warga Kelurahan Bakungan.

Samsudin tertipu hingga Rp 4,7 juta, sedangkan Agus Salim kehilangan Rp 2 juta.

"Untuk meyakinkan mereka, saya kasih mereka bungkusan uang tapi isinya uang mainan.

Saya minta bungkusan itu dibuka pada waktu tertentu dengan alasan uangnya saat ini belum siap," kata Surip.

Pada waktu yang ditentukan, tiga orang ini, di rumahnya masing-masing, membuka bungkusan yang diberikan Surip.

Tentu saja ketiganya melonggo karena hanya mendapati uang mainan dan gelang emas putih imitasi yang dibungkus kain mori.

Merasa jadi korban penipuan, ketiganya kemudian melapor ke polisi, 13 Agustus 2014. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan mencokok Surip di rumahnya.

"Uangnya ya sudah habis, buat hidup sehari-hari," kata Surip mengenai keberadaan uang korban-korbannya.

Atas perbuatannya, Surip dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved