17 Agustus Tiga Napi Rutan Dumai Bebas
Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai bakal menghirup udara bebas pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai bakal menghirup udara bebas pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2014) mendatang. Ketiga narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
Para narapidana itu masuk dalam kategori Remisi Umum Bebas (RU II) pada momen kemerdekaan RI. Jadi mereka yang mendapat remisi bisa langsung bebas pada 17 Agustus 2014. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi.
Tapi sayang tidak ada narapidana yang bebas murni pada momen tersebut, selain dari tiga penerima remisi tersebut. Namun hal itu tetap jadi berkah tersendiri bagi tiga narapidana yang berkesempatan bebas usai memperoleh remisi HUT RI.
"Ketiganya berkesempatan memperoleh Remisi Umum Bebas. Jadi setelah memperoleh Remisi mereka bisa menghirup udara bebas," ujar Kepala Rutan Klas II B Dumai, Muhammad Lukman kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) di ruangannya, Kamis (14/8/2014) kemarin.
Dijelaskan Lukman, ketiga narapidana ini memperoleh remisi yang beragam. Ada yang memperoleh remisi satu bulan dan tiga bulan. Perkara yang menjerat narapidana yakni kasus perjudian yakni Pasal 303 KUHP dengan pidana tujuh bulan.
"Sedangkan dua lagi dijerat perkara pencurian yakni pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 2 tahun dan tujuh bulan," terang mantan Kepala Rutan Bagansiapiapi ini.