Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Siak

Polres Siak Temukan Tengkorak Kepala FD

Anggota Polres Rokan Hilir yang bekerjasama dengan Polres Siak, Rabu (13/8/2014) sore berhasil menemukan tengkorak kepala diduga milik FD.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru
Rumah Tersangka S alias Sofian, pelaku mutilasi di Siak. 

Muhammad Akbar (MA) (9), dilaporkan hilang 16 Maret 2014 dan ditemukan barang-barang miliknya pada 7 Agustus 2014 di Jalan Beladang Km 10, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga dibunuh MD.

Marjevan Gea (MG) (8) dilaporkan hilang 30 Juni 2014 dan ditemukan kerangka mayatnya 23 Juli 2014 di kawasan kebun akasia, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia diduga dibunuh MD dan S (26).

Dan terakhir, Femasili Madeva (FM) (10) dilaporkan hilang pada 18 Juli 2014 dan ditemukan kerangkanya 23 Juli 2014 di kawasan kebun akasia, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia diduga dibunuh MD, S, dan DP (16).

Keempat tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup.

Saat ini, tim laboratorium forensik Polri tengah melakukan tes DNA (Deoxyribose-Nucleic Acid) untuk mengetahui keluarga dari korban-korban tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved