PPK Proyek Rumah MBR di TTU Dititipkan di Rutan Penfui
Philipus mengharapkan jaksa segera menangkap kontraktor pelaksana proyek MBR di Kabupaten TTU.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Dethan. Dethan ditahan setelah tim penyidik memeriksanya sebagai tersangka selama delapan jam di Kejati NTT, Selasa (12/8/2014).
Penasehat hukum tersangka Frans Dethan, Philipus Fernandes SH, yang dikonfirmasi Selasa (12/8/2014) sore membenarkan penahanan kliennya setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia menjelaskan, Frans dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui Kupang selama 20 hari.
"Setelah diperiksa pukul 09.00-17.00 Wita, klien saya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Penfui Kupang. Klien saya diperiksa delapan jam dengan 41 pertanyaan," jelasnya.
Philipus mengharapkan jaksa segera menangkap kontraktor pelaksana proyek MBR di Kabupaten TTU. Pasalnya kontraktor tersebut mendapat 10 paket proyek MBR yang harus dikerjakan dalam waktu bersamaan.
"Kontraktornya belum pernah diperiksa dan dijadikan tersangka," ujarnya.
Terhadap penahanan kliennya, Philipus mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga tersangka. Selain tersangka Frans Dethan, Philipus juga mendampingi dua tersangka lainnya yang menjabat PPK proyek MBR.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar SH, Selasa (12/8/2014) malam, membenarkan penahanan PPK TTU, Frans Dethan.
Tentang permintaan penasehat hukum tersangka, Ridwan menjelaskan, tim penyidik sudah mencari keberadaan kontraktor pelaksana proyek MBR di TTU di Purwakarta, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun kontraktor saat dicari di kediamannya tidak ada.
Ridwan membenarkan kontraktor yang dicari itu mengerjakan 10 lokasi di lima kabupaten, yakni TTU, Belu, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Flores Timur. Khusus di TTU, dari kontrak 500 rumah, yang dibangun hanya 47 unit rumah cetak.
Seusai pemeriksaan Dethan sebagai tersangka diikuti penahanan, penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka lainnya dalam pekan ini. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirim kepada tersangka.