Selasa, 30 September 2025

Kader PKS Minta Gubernur Sumut Tanggapi Rumor Poligami

Hidayatullah mengatakan, seorang pejabat publik tidak dilarang memiliki isteri lebih dari satu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIUN MEDAN / DEDY SINUHAJI
Sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus memperlihatkan beberapa foto yang diduga mirip dengan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujonugroho. Foto tersebut bersama seorang wanita cantik di kantor DPRD Sumatra Utara, Jl,Imam Bonjol, Medan, Senin (11/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara (Sumut) Hidayatullah meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera menanggapi rumor yang menyebutkan dirinya berpoligami.

“Harapan saya dalam sehari atau dua hari ini Mas Gatot memberikan penjelasan kepada publik mengenai rumor ini. Jangan dibiarkan menjadi bola liar,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Selasa (12/8/2014).

Hidayatullah mengatakan, seorang pejabat publik tidak dilarang memiliki isteri lebih dari satu.

Namun dengan catatan harus mendapat persetujuan dari isteri pertamanya. Namun, jika memang benar Gatot berpoligami, ia mengerti mengapa Sang Gubernur merahasiakannya dari publik.

Menurutnya, karena beberapa kader PKS di pusat yang ketahuan memiliki isteri lebih dari satu ternyata terlibat kasus korupsi, maka ada kecenderungan kader PKS untuk menjauhkan citra cinta perempuan dan uang dari partainya.

Jika memang berpoligami, lanjutnya, ia mendukung sikap yang ditunjukkan Presiden PKS Anis Matta yang terbuka tentang praktik poligaminya.

“Tapi, menurut saya, kalau benar (berpoligami), katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Kader PKS harus siap dengan konsekuensinya walaupun persepsi masyarakat pada PKS akan buruk atau masyarakat akan sinis melihat PKS,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan