Polisi Ungkap Pembunuh Pria di Kali Metro
“Abd juga meminta telepon genggam yang pernah dibawa korban. Tapi korban mengaku barang-barang tersebut sudah tidak ada,” tambah Nunung.
Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Malang Kota. Keduanya dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari kedokteran forensik. Jika terbukti kematian Hadi karena ulah Abd dan ASG, keduanya masih akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan, tapi tidak serta merta bisa dijerat pasal pembunuhan. Harus dibuktikan dulu lewat kesimpulan dokter forensik yang melakukan otopsi,” pungkas Nunung.