Jumat, 3 Oktober 2025

Pimpinan DPRD Bawa 'Dosa-dosa' Bupati Kupang ke MA

Johanes Masse membawa berkas uji materil terkait kasus penolakan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, memaparkan LKPj akhir tahun 2013.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pimpinan DPRD Bawa 'Dosa-dosa' Bupati Kupang ke MA
Pos Kupang/dok
Bupati Kupang Ayub Titu Eki

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse, berangkat ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia, Minggu (20/7/2014) sore. Ia membawa berkas uji materil terkait kasus penolakan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, memaparkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun 2013 dan LKPj akhir masa jabatan 2009-2014 kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

"Sore ini saya (terbang) dengan Garuda ke Jakarta. Dua pimpinan Dewan lainnya menyusul," kata Masse, Minggu (20/7/2014) siang.

Sebelumnya, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, mengatakan, berkas uji materil ke MA sedang disiapkan.

"Nanti kalau kami berangkat ke Jakarta, pasti kami beritahu," ujarnya.

Masse yang dikonfrontir kembali, mengatakan, bahan uji materil sudah rampung. Isinya tidak banyak, hanya lima halaman kertas folio.

"Isinya tidak banyak. Cuma lima halaman. Di dalamnya kami cantumkan pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai 'dosa' yang dilanggar Ayub Titu Eki sebagai Bupati Kupang terkait penolakannya memaparkan LKPj," jelas Masse.

Ditanya apakah pengaduan DPRD Kabupaten Kupang ke MA di Jakarta didampingi tim ahli hukum, Masse mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah tiba di Jakarta.

"Nanti tiba di Jakarta baru soal itu didiskusikan dengan teman-teman di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu janji Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, akan menggelar konferensi pers di rumah jabatan, Minggu (20/7/2014) sore, batal.

"Karena masih dalam suasana Pilpres 2014, maka rencana jumpa pers ditunda. Nanti setelah tanggal 22 Juli 2014 baru ada pemberitahuan lanjutan," demikian pesan singkat dari Titu Eki.

Sebelumnya diberitakan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kupang, sepakat untuk mengadukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, ke Mahkamah Agung/MA) RI. Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2014) siang.

"Sebab Titu Eki secara sadar dan secara sistematis melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, kepada para wartawan, Senin siang.

Dewan berpendapat, menolak memaparkan LKPj akhir tahun 2013 dan LKPj akhir masa jabatan adalah pelanggaran berat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP Nomor 3 Tahun 2007.

Ia menjelaskan, dasar pengaduan kepada Mahkamah Agung RI, kata Natun, yakni UU Nomor 27 Thn 2009, PP Nomor 16 Tahun 2010 Tatib Dewan Nomor 1 Tahun 2010.

Tujuh fraksi yang sepakat untuk mengadukan Titu Eki ke Mahkamah Agung RI adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDS, Fraksi Pakar Pangan dan Fraksi Gabungan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved