Senin, 6 Oktober 2025

Berjudi di Rumah Kosong, Dua Ditangkap Polisi, Enam Kabur

Polisi menangkap Agus Toro dan Kusnawan karena ketahuan berjudi kartu domino di sebuah rumah kosong Dusun Kedunggabus.

Editor: Dewi Agustina
Surya/M Taufik
Dua tersangka dan barang bukti judi domino di Polsek Karang Pilang Surabaya, Jumat (29/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi menangkap Agus Toro (59) dan Kusnawan (38), keduanya warga Dusun Kedunggabus, Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, karena ketahuan berjudi kartu domino di sebuah rumah kosong dusun setempat, Sabtu (14/6/2014) dinihari. Empat orang lainnya berhasil lolos dari sergapan.

"Memang empat pejudi lainnya berhasil kabur. Namun kami sudah mengantongi identitas mereka," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Sabtu (14/6/2014).

Penggerebekan arena judi domino itu berawal dari informasi masyarakat. Warga resah karena setiap malam rumah kosong di dusun tersebut selalu dijadikan tempat judi. Berbekal informasi itu, sejumlah anggota dari Polsek Bandar Kedungmulyo turun ke lokasi.

Ternyata informasi tersebut valid. Petugas langsung menggedor pintu rumah tersebut. Enam pejudi yang kaget berusaha kabur. Namun sial bagi Agus Toro (59) dan Kusnawan (38). Saat hendak kabur, polisi lebih dulu menangkapnya. Selanjutnya, keduanya dibawa ke polsek untuk diproses hukum.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang, satu set kartu domino dan selembar tikar yang digunakan sebagai alas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved