Puluhan Warga Tanpa KTP Terjaring Razia Satpol PP Sleman
Operasi Yustisi ini merupakan penegakan Perda Sleman no 7/2009 mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN - Puluhan orang terjaring dalam razia operasi yustisi, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (11/06/2014).
Menurut Kepala Bidang Satpol PP Sleman, Sunarto operasi ini membidik orang yang tidak membawa surat Kartu Identitas (KTP).
Selain menegakkan Perda, hal ini merupakan langkah antisipatif menjelang bulan Ramadan.
Pada gelar operasi di Dusun Nglarang, Sidoarum, Godean tersebut terjaring sekitar 55 pelanggar.
"Operasi Yustisi ini merupakan penegakan Perda Sleman no 7/2009 mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disamping itu menghadapi bulan Ramadan, dimana mobilitas penduduk sangat tinggi," ungkapnya.
Operasi ini juga bertujuan mencegah perpindahan penduduk dari luar yang diperkirakan dapat memperkeruh keadaan Sleman saat ini.
Pada operasi tersebut setiap pelanggar langsung sidang ditempat.
Adapun besaran denda adalah, Rp 15 hingga 20 ribu. Hingga bulan ke enam 2014, operasi ini telah dilakukan selama empat kali.
Purnomosidi (38) harus mengantre disidangkan dalam Mobil Sidang Keliling.
Karena tak membawa KTP, dirinya harus merogoh kocek Rp 15 ribu dari kantongnya.
"Biasanya saya bawa KTP dalam dompet, tapi tadi saya kelupaan," ungkap warga Plangokan Sendangmulyo, Minggir.
Operasi kali ini melibatkan personel dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman.