Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2014

Polda Jatim Janji Tindak Tegas Anggota Terlibat Politik

Di kepolisian, ada peraturan-peraturan melekat. Selain hukum dan perundang-undangan, ada kode etik dan ketentuan khusus lain yang harus dipatuhi

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Panglima TNI Jenderal Moeldoko (tengah) menggelar jumpa pers terkait dugaan oknum bintara pembina masyarakat (babinsa) yang mengarahkan masyarakat memilih pasangan capres dan cawapres tertentu, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014). Moeldoko meminta publik tak resah dengan kasus tersebut dan menjamin TNI tetap netral, serta jalannya pilpres akan dikawal dengan baik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polri berjanji untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat politik aktif.

Terutama yang ikut dukung-mendukung dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun ini.

Sebagaimana pasal 28 Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Polri tidak boleh terlibat dalam pemilu.

Artinya, Polri harus benar-benar netral selama proses Pilpres 2014 ini.

"Di kepolisian, ada peraturan-peraturan melekat. Selain hukum dan perundang-undangan, ada kode etik dan ketentuan khusus lain yang harus dipatuhi semua anggota polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (11/6/2014).

Kalau ada yang melanggar, bisa langsung ditindak dan dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain pelanggaran kode etik, juga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemilu.

"Tak terkecuali anggota Polda Jatim. Kalau ada yang terlibat pemilu atau ikut dukung mendukung, silahkan laporkan. Pasti langsung diproses dan ditindak," tegas mantan Kapolres Magetan tersebut.

Jangankan melanggar dalam hal ketidaknetralan saat pemilu, anggota polisi yang bersikap arogan atau tidak sopan kepada masyarakat saja bisa ditindak oleh Propam jika masyarakat yang tidak terima dengan tindakan itu bersedia melapor.

"Misalnya, ada anggota polisi membentak-bentak warga, arogan, tidak sopan, dan sebagainya. Kemudian dilaporkan ke Propam, seperti ini saja anggota tersebut bisa diproses dan dijatuhi sangsi oleh Propam. Ini masuk pelanggaran disiplin. Apalagi melanggar Undang-undang Pemilu," sambung Awi.

Ditegaskan, polisi dalam posisi netral. Berada di semua pihak dan terus menjalin komunikasi ke semua pihak.
Tujuan utamanya, untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan baik, lancar dan aman.

Semakin mendekati masa pemilihan, netralitas TNI dan Polri semakin kerap diterpa kabar tidak sedap. Karena itulah, polri terus mewanti-wanti semua anggotanya agar menjaga netralitasnya.

Bagi yang ketahuan melanggar, polri berjanji menindak tegas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved