Kerusuhan di Jalan Tol Satelit Perak
Kerusuhan di Jalan Tol Merupakan Aksi Balasan
"Mereka kami kenakan pasal 493, karena membahayakan orang lain di jalan umum," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP MS Fery,

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kerusuhan di jalan tol Simo, Surabaya ternyata sudah terkoordinir sebelumnya.
Puluhan perusuh itu hendak melakukan sweeping terhadap supporter asal Malang, yang akan mendukung timnya bermain di Gresik.
Sebanyak 31 perusuh di Jalan Tol Simo, dikenakan pasal 493 KUHP, tentang membahayakan di jalan umum, dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.
"Mereka kami kenakan pasal 493, karena membahayakan orang lain di jalan umum," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP MS Fery, Kamis (5/6/2014).
Kerusuhan ini terjadi Kamis (5/6/2014) dinihari. Para perusuh sekitar 50 orang masuk ke jalan tol dan melakukan sweeping terhadap kendaraan berplat nomor N asal Malang.
Mereka juga sempat membakar ban bekas di tengah jalan tol. Perusuh juga sempat melakukan pengrusakan terhadap kendaraan berplat nomor N.
Petugas jalan tol pun meminta bantuan pada kepolisian. Polisi datang ke lokasi, dan membubarkan paksa perusuh yang melempar batu.
"Saya sempat lempar batu tapi tidak kena kok," kelit Khoirul, salah satu perusuh yang ditangkap.
Polisi menembakkan gas air mata, untuk memaksa perusuh keluar dari jalan tol. Mereka masuk ke perkampungan Simo Gunung.
Hingga akhirnya sekitar pukul 05.00, jalan tol dikuasai polisi, dan dibuka kembali.
Pemicu dari kerusuhan ini, karena ada informasi suporter asal Malang, akan melewati jalan tol menuju Gresik. Pesan itu tersebar di Facebook.
Kejadian ini merupakan aksi balasan. Kerusuhan pernah terjadi di tempat yang sama tahun lalu.
Saat itu, suporter asal Malang menyerbu perkampungan di daerah Simo.