Kamis, 2 Oktober 2025

Tertangkap Bawa Busur, Anak Kapolsek Galsel Dikenakan Wajib Lapor

RS (14), anak Kapolsek Galesong Selatan, AKP Sepri, yang diamankan Polres Gowa karena membawa busur saat terjaring razia pekat

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Timur Uming
RS (baju hitam) Anak Kapolsek Galesong Selatan bersama temannya CA ( baju merah) saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (16/5/2014) malam 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

 TRIBUNNEWS.COM. SUNGGUMINASA,- RS (14), anak Kapolsek Galesong Selatan, AKP Sepri, yang diamankan Polres Gowa karena membawa busur saat terjaring razia pekat 21, Jumat (17/5/2014) kemarin, dikenakan wajib lapor.

 Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prastyono yang dikonfirmasi, Minggu (18/5/2014), mengatakan, RS yang diamankan bersama rekannya, CA (16), langsung dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor.

 "Dikenakan wajib lapor saja. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Dan orangtuanya juga diketahui," paparnya.

 RS (14) dan CA (16) diamankan saat melintas di Jl. Hos Cokroaminoto, Jumat (16/5). Dimana saat itu sedang digelar razia 21. Dari pinggang pelaku ditemukan busur dan katapel.

 Ketika diwawancarai tribun diruang penyidikan, RS mengaku kalau barang tersebut diberikan oleh temannya yang dia temui dijembatan Kambara. "Dia langsung kasih saya. Saya juga tidak tahu apa itu. Karena didalam tas. Setelah itu dia pergi," paparnya.

 Pantauan tribun, saat malam kejadian, RS tidak cukup sejam berada didalam ruang penyidik Reskrim Polres Gowa. Setelah itu keluarga yang diduga orangtua RS datang. Tidak lama, RS dan CA pulang kembali dengan menggunakan motor.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved