Pemilu 2014
KPU dan Panwaslu Solok Selatan Disidang karena Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang
DKPP melalui Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Barat, Rabu (14/5/2014), menggelar sidang pemeriksaan terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan,
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Barat, Rabu (14/5/2014), menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Mereka diadukan, karena tidak melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 306 tentang Penanganan Surat Suara Tertukar.
"Di sini, hanya sidang pemeriksaan dan nantinya ada rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi itu yang akan dijadikan pertimbangan untuk pengambilan putusan di Jakarta nanti," kata Staf DKPP Arif Budiman di Padang, Rabu pagi.
Berdasarkan resume pengaduan yang disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, para teradu sebenarnya mengetahui adanya surat edaran KPU tersebut.
Selain itu, mereka juga mengetahui adanya surat suara tertukar serta laporan dari caleg dan anggota koordinasi partai.
Sayangnya, pemungutan suara ulang (PSU) pada 11 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sangir dengan total pemilih sekitar 2.800 pada April lalu dibatalkan karena situasi di wilayah tersebut rawan.
Apalagi, Ketua Panwaslu Solok Selatan Sanusi mendapat ancaman dari orang tidak dikenal jika tetap melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti, sebelumnya mengatakan, pembatalan itu semestinya tidak dilakukan. Panwaslu setempat juga dinilai tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu terkait penarikan rekomendasi PSU.
Adapun KPU Solok Selatan, menurut dia, seharusnya berinisiatif menggelar PSU begitu mengetahui adanya surat suara tertukar. Namun, ternyata tidak dilakukan. Hal itu yang membuat Bawaslu mengadukan temuan itu ke DKPP.