Bupati Kutai Timur Bersedia Cabut Laporan Polisi Kasus Facebook
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menyatakan bersedia untuk mencabut laporan polisi terhadap warga Desa Sangkima, Kutai Timur, bernama Haris.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menyatakan bersedia untuk mencabut laporan polisi terhadap warga Desa Sangkima, Kutai Timur, bernama Haris, yang dinilai telah melakukan penghinaan via komentar di media sosial Facebook.
Pencabutan laporan polisi akan dilakukan dengan syarat Haris menyampaikan permohonan maaf benar-benar dengan niat yang tulus dan rasa penyesalan, serta sanggup berjanji tidak akan mengulangi perbuatan (penghinaan) yang sama di kemudian hari.
Kepala Bagian Humas Setkab Kutim, Mukhtar, mengatakan Surat Bupati Kutim nomor 180/75/HK/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 tersebut merupakan tanggapan terhadap surat Haris (selaku terlapor) tanggal 17 Maret 2014 perihal permohonan maaf kepada Bupati Kutim dan institusi Pemkab Kutim.
Bupati Kutim mengatakan telah mempertimbangkan segala aspek, khususnya yang bertujuan memberikan pelajaran positif kepada masyarakat luas dalam rangka penyampaian aspirasi dan pendapat secara bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan perundang-undangaan yang berlaku.
"Maka prinsipnya, Kami selaku Bupati Kutim dan atau Pemkab Kutim menyatakan menerima baik atas surat permohonan maaf tersebut dengan syarat dan kondisi, permohonan maaf tersebut dilakukan benar-benar dengan niat yang tulus dan rasa penyesalan terhadap kekeliruan yang saudara lakukan," kata Isran.
Kedua, adanya kesanggupan terlapor untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Permintaan maaf tersebut kami harapkan dilakukan secara sungguh-sungguh, ikhlas, tanpa dipengaruhi dari pihak manapun. Juga saudara Haris bersedia berjanji tidak mengulangi penghinaan, yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan," kata Mukhtar.
Isran Noor mengatakan bupati dan Pemkab Kutim selaku penyelenggara pemerintahan sama sekali tidak anti terhadap kritik dan masukan dari masyarakat luas. Sepanjang bersumber dari data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan dengan cara-cara yang santun dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Bahkan kritik dan masukan seperti itu sangat membantu kami dalam upaya pemberian layanan yang lebih baik kepada masyarakat luas," kata Isran, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut.
"Bahwa dari apa yang telah kami sampaikan tersebut, bersama ini kami menyatakan kesediaan untuk mencabut kembali atas laporan polisi yang telah kami ajukan tersebut, sepanjang pihak saudara telah memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana yang telah kami utarakan," katanya.
Surat tanggapan tersebut sekaligus disampaikan kepada Polres Kutim, selaku pihak penyidik untuk menjadi dasar langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Sebagaimana diketahui, postingan akun Facebook Haris di group Forum Masyarakat Peduli Kutai Timur (FMPKT) berbuntut diajukannya LP dalam Surat Laporan Polisi nomor LP/69/III/2014/Kaltim/Res Kutim tanggal 10 Maret.
Pelapor adalah Pemkab Kutim melalui Kabag Humas, Mukhtar. Pasalnya, Pemkab Kutim menilai Haris telah melakukan penghinaan kepada Bupati Kutim, selaku institusi dan lambang negara.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) belum memperoleh tanggapan detail dari Haris terkait surat tersebut. Haris yang sebelumnya telah membuat surat permohonan maaf menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sikap bijaksana Bupati Kutim melalui surat tanggapan tersebut.