Ikut Bobol, Kacab Bank Danamon Pasuruan Mengaku Tak Kebagian
AA, Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan mengaku tidak mendapat bagian sama-sekali
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - AA, Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan mengaku tidak mendapat bagian sama-sekali meski dari rekomendasinya berhasil dikucurkan Rp 12 miliar terkait kredit abal-abal.
"Saya hanya bertugas untuk merekomendasi saja. Tapi saya tidak dapat kompensasi apa-apa," jawab pria 35 tahun asal Jl Karimata Gang Avon 2 Lingkungan Krajan Timur, Sumbersasi, Jember tersebut saat ditemui di Polda Jatim, Selasa (22/4/2014).
Dia mengaku sudah tiga tahun menjabat sebagai kepala cabang. Tapi, sekarang dirinya harus meringkuk di dalam penjara karena terungkap telah membobol bank tempatnya bekerja sampai Rp 12 miliar.
AA bersatatus sebagai tersangka utama. Dan selain dia, totalnya ada 10 pegawai Danamon yang ikut menjadi tersangka karena terlibat kasus ini.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Bank Danamon, termasuk sebuah buku kebijakan kredit PT Bank Danamon, SK pengangkatan karyawan, 68 bendel berkas kredit DP-200 PT Bank Danamon Cluster Pasuruan, dan 72 bendel sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit abal-abal ini.
Dan akibat perbuatannya, kepala cabang Danamon Pasuruan itu dijerat pasal 49 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.
Dia terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.