Dari 68 Debitur, Pembobol Bank Danamon Dapatkan Rp 12 Miliar
Pria 35 tahun ini merupakan tersangka utama dalam kasus pembobolan bank Danamon Cluster Pasuruan sampai Rp 12 miliar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dari 68 debitur abal-abal yang digunakan untuk membobol Bank Danamon Cluster Pasuruan, masing-masing debitur mendapat kucuran kredit sekitar Rp 300 juta.
Hal ini diakui AAB, pengusaha properti asal Jl Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan saat di Polda Jatim, Selasa (22/4/2014). Pria 35 tahun ini merupakan tersangka utama dalam kasus pembobolan bank Danamon Cluster Pasuruan sampai Rp 12 miliar.
"Memang, perusahaan-perusahaan itu hanya saya pinjam namanya saja untuk mengajukan kredit. Rata-rata dapat Rp 200 juta sampai Rp 300 juta setiap nama," jawabnya.
"Tapi pengucuran itu tidak semuanya berupa uang tunai. Ada yang berupa peralatan usaha dan sebagainya. Sebab, perusahaan-perusahaan yang namanya saya pakai itu rata-rata UKM (usaha kecil menengah)," tambahnya.
Ditanya tentang hubungannya dengan Kepala Cabang Danamon Cluster Pasuruan, AAB mengaku baru kenal sejak mengajukan kredit ini. "Sebelumnya tidak kenal," jawabnya.
Tentang empat pihak ketiga lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, AAB mengakui bahwa semuanya itu merupakan anak buahnya. "Mereka semua anak buah saja," lanjutnya.
Sedangkan terkait 68 perusahaan yang namanya dipakai itu, dia juga mengaku tidak memberikan kompensasi apa-apa. Mereka hanya tahu saja nama perusahaannya dipakai, tapi tidak sampai ada deal untuk bagi hasil. (M Taufik)