DPR RI Kecam Penghilangan Bukti Perkosaan Siswi di Sumatera Barat
DPR RI Mengecam tindakan aparat Polsek Guguak, yang menghilangkan barang bukti penculikan dan pemerkosaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI Mengecam tindakan aparat Polsek Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang menghilangkan barang bukti penculikan dan pemerkosaan siswi madrasah tsanawiyah.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan, tindakan aparat Polsek Guguak yang membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membakar semua barang bukti adalah tindakan melawan hukum.
"Itu adalah tindakan yang jelas-jelas memihak pelaku kejahatan seksual. Tindakan aparat Polsek Guguak itu harus diusut oleh propam. Mabes Polri, harus turun tangan menyelesaikan kasus ini," kata Eva Kusuma Sundari kepada Tribun, Jumat (18/4/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap NPD (15) tersebut, termasuk kejahatan serius.
Pasalnya, kata dia, kejahatan itu dilakukan oleh sepuluh orang pria terhadap gadis yang masih di bawah umur.
"Seharusnya, polisi memihak korban, bukan lantas melakukan tindakan di luar hukum yang nyata-nyata menguntungkan pelaku. Ini harus diusut tuntas, karena pasti ada 'permainan' kasus," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, NPD diculik selama empat hari dan diperkosa oleh sepuluh orang pemuda di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Karena perbuatan dursila kesepuluh pemuda tersebut, NPD yang masih duduk di bangku kelas tiga madrasah tsanawiyah itu, mengalami gangguan kejiwaan hingga masuk ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Ironisnya, menurut Nora Fitri, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar, aparat Polsek Guguak justru menghilangkan barang bukti.
"Sepekan setelah ditemukan, polisi justru membersihkan TKP dan membakar beberapa barang, dan menawarkan kepada keluarga korban untuk berdamai. Polisi berlasan, pelaku mau bertanggungjawab," tandasnya
Kekinian, kata dia, polisi juga baru menangkap satu pelaku yang dianggap sebagai inisiator utama penculikan dan pemerkosaan tersebut.