Pelajar Kasus Hacker Dapat Jaminan Dinas Pendidikan Kutai Timur
Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Kutai Timur siap menjadi penjamin AD, seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Kutai Timur siap menjadi penjamin AD, seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, yang ditangkap tim cyber crime Polda Jawa Timur di Sangatta 2 April lalu.
Disdik Kutim juga siap membantu penggantian kerugian dalam konteks penyelesaian kekeluargaan. Saat ini AD diduga membobol rekening deposit (virtual account) milik mitra beberapa perusahaan besar yang berkedudukan di Jawa Timur dan Yogyakarta, via aktivitas di internet alias hacking.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Iman Hidayat, Kamis (17/4/2014), menyatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan. Disdik juga siap untuk menjadi penjamin AD, dengan harapan AD tidak ditahan.
"Atas nama keluarga AD dan Disdik, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan yang mengalami kerugian atas tindakan AD. Kami siap menjadi penjamin AD dan berharap ia tidak ditahan," kata Iman.
"Kalaupun proses hukumnya berlanjut, kami berharap bisa dilaksanakan di Kutai Timur dan AD bisa didampingi kuasa hukum yang memadai. Kami menjamin AD tidak akan lari," kata Iman menambahkan.
Selain itu, pihaknya berharap AD bisa kembali melanjutkan pendidikannya di SMK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Insya Allah ia bisa kembali belajar di sekolahnya," katanya.
Namun Iman menegaskan pihaknya tidak masuk dalam wilayah substansi hukum, karena tidak memiliki kewenangan.
Pada sisi lain, Disdik Kutim juga siap mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan AD.
"Bagaimanapun AD adalah siswa Kutai Timur yang juga menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Sikap Disdik Kutim ini sudah disampaikan kepada pelapor, Rusdi, yang merupakan teknisi IT beberapa perusahaan yang diretas AD. Karena tidak memiliki kewenangan, Rusdi kemudian meminta Iman menghubungi pemilik perusahaan Citos Connection.
"Saya langsung berbicara dengan pemilik perusahaan. Namun karena beliau sibuk, saya diarahkan berbicara lebih lanjut dengan bagian legal-nya," kata Iman.
Ketika Iman menyampaikan realita sekaligus komitmen Disdik, ternyata pihak legal terkejut.
"Mereka baru tahu kalau terlapor dalam kasus ini pelajar dan masih di bawah umur," katanya.