Selasa, 30 September 2025

Proses Hukum Kasus Hacker Berusia 16 Tahun Seharusnya Cepat

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, mengakui personel Polda Jawa Timur telah menahan seorang warga Kutim yang diduga sebagai hacker.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa/NET
ilustrasi cyber crime 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap tim cyber crime Polda Jawa Timur di Sangatta. Ia diduga membobol rekening kas dua perusahaan besar yang berkedudukan di Jawa Timur dan Yogyakarta, via aktivitas di internet alias hacking.

Penangkapan dilakukan tanggal 2 April 2014 lalu di Sangatta. Namun Tribun baru mendapatkan informasi dari keluarganya yang resah terkait proses hukum yang dijalani pelajar laki-laki berusia 16 tahun, berinisial AD tersebut.

Kakak tersangka, MA, Selasa (15/4/2014), mengatakan beberapa polisi dari tim cyber crime Polda Jatim didampingi beberapa personel Polsek Sangatta telah mengamankan adiknya tanggal 2 April lalu. AD lalu dibawa ke Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, membenarkan beberapa hari lalu, personel Polda Jawa Timur telah menahan seorang warga Kutim yang diduga sebagai hacker. Namun pihaknya tidak memahami secara mendalam substansi kasus tersebut.

"Sekitar dua pekan lalu memang personel Polda Jatim berkoordinasi dengan kami. Kami juga memberikan dukungan personel dari Polsek Sangatta. Namun kami tidak memahami substansi masalahnya, karena kasusnya ditangani pihak Polda Jatim," kata Kapolres.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, Selasa (15/4/2014), menilai wajar harapan keluarga untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ataupun meminta pemeriksaan dilakukan di Sangatta.

"Masalah tersebut masih debatable (masih bisa diperdebatkan). Dalam hukum ada istilah locus delikti dan tempus delikti. Aksi AD dilakukan di sebuah warnet di Sangatta. Artinya tindak pidananya dilakukan di sini," katanya.

Namun bisa saja penyidik berpandangan bahwa korban berada di Jawa Timur, pelapor di Jawa Timur, dan saksi-saksi korban berada di Jawa Timur. Namun ia menegaskan bahwa Kejari Sangatta siap untuk menindaklanjuti prosesnya bila kasus ini nantinya dibawa ke Sangatta.

Didik pun mengingatkan tentang substansi pasal 56 KUHAP. "Bilamana tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara. Apalagi terlapor atau tersangkanya masih anak-anak," katanya. Dalam hukum Indonesia, anak adalah warga yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, proses peradilan anak, sebagaimana diatur UU Peradilan Anak haruslah dilakukan secara cepat. Plus meminta pertimbangan dari instansi lain, seperti Balai Pemasyarakatan, agar sanksi yang diberikan bisa adil, obyektif, dan tepat proporsinya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan