Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Kutai Timur Laporkan Ridlatama ke Mabes Polri

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, akhirnya menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan.

Editor: Dewi Agustina
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Isran Noor 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, akhirnya menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

Kepada wartawan di Sangatta, Selasa (25/3/2014), Isran Noor mengatakan telah melaporkan pihak Ridlatama Group ke Mabes Polri tanggal 21 Maret lalu. Langkah pidana ini diluar proses arbitrase yang sedang berlangsung di International Center for Settlement and Investment Disputes (ICSID).

"Untuk masalah pidananya sudah saya laporkan ke Mabes Polri, Jumat 21 Maret 2014. Terlapornya adalah perusahaan Ridlatama," kata Isran. Langkah pidana tersebut sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun baru saat ini ditempuh.

Lantas, apakah ada oknum lokal yang terlibat pemalsuan dokumen? "Sementara ini saya tidak menduga ada oknum lokal. Itu pasti mereka (Ridlatama) yang bermain. Karena semua data dibuat dengan scanning oleh mereka," kata Isran.

Senada dengan Isran, salah seorang kuasa hukum Pemerintah RI, Didi Dermawan, menegaskan pihaknya melakukan langkah pidana untuk menegakkan integritas pemerintah Indonesia.

"Jika kita tidak melakukan proses pidana, maka laporan BPK yang menyatakan adanya pemalsuan SK-SK Bupati, yaitu Awang Faroek, kepada Ridlatama hanya isapan jempol semata. Jadi proses pidana ini juga untuk menjaga dan menegakkan integritas BPK RI dan Pemerintah RI," kata Didi Dermawan.

Pada wawancara sebelumnya, Isran Noor menjelaskan, dari hasil penelaahan mendalam oleh tim hukum Pemerintah RI, terindikasi banyak pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh penggugat dan anak perusahaannya (group member). Termasuk tanda tangan bupati dalam perizinan aktivitas pertambangan.

"Mereka lalu bertanya di dalam forum arbitrase, mengapa bila memang benar ada pemalsuan, tidak dibawa ke ranah pidana. Saya tegaskan, bahwa pencabutan izin Ridlatama Group sebagai sanksi administratif sudah sangat memberikan pelajaran dan menjadi tekanan yang luar biasa," kata Isran.

Ia menegaskan sanksi administratif yang diberikan merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan Pemkab Kutim dalam lingkup investasi. Karena pihak Ridlatama sudah mengalami kerugian finansial yang sangat besar atas pencabutan IUP tersebut.

"Ridlatama Group itu bermitra tidak sesuai aturan. Mereka melakukan penyelundupan hukum karena tidak melaporkan kerjasama dengan pemerintah daerah," katanya. Namun pihaknya tidak ingin langkah pidana dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses arbitrase.

Proses hukum akan dimaknai Pemerintah RI sebagai langkah menjaga harga diri bangsa.

"Kita ingin investasi di Indonesia berjalan dengan baik. Ini bukan untuk menghambat investasi. Namun memberikan kepastian hukum bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak, saat berkunjung ke Sangatta, pertengahan 2012, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh Ridlatama Group. Perubahan komposisi kepemilikan saham juga disebutnya melanggar aturan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved