Eksekusi Sekretaris Dinsosnakertrans Batal Lagi
Eksekusi terhadap Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan Syahrial, untuk kedua kalinya batal dilakukan jaksa Kejari Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Eksekusi terhadap Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nunukan Syahrial, untuk kedua kalinya batal dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Nunukan.
Semula, Syahrial akan dieksekusi Jumat (14/3/2014) lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin. Keduanya merupakan terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
"Tetapi Pak Syahrial tidak datang. Dia sedang sakit. Ada keterangan sakit yang disampaikan kepada kita," kata Rudi Susanta SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan.
Surat pemanggilan menjalani eksekusi kembali dilayangkan Senin (17/3/2014).
"Surat sakitnya untuk tiga hari," katanya.
Namun rencana eksekusi Rabu (19/3/2014) batal dilakukan karena Syahrial kembali tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Pak Syahrial masih sakit," kata Rudi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menghukum Syahrial dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Syahrial dinyatakan bersalah terkait jabatannya sebagai pejabat pembuat surat perintah membayar (SPM) dalam kasus itu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Zainuddin maupun Syahrial diketahui telah melakukan pembayaran senilai Rp 110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku kontraktor. Namun pembayaran tersebut tidak didukung kemajuan fisik pekerjaan pembuatan sumur gali.
Zainuddin telah melanggar Keppres Nomor 54 maupun Keppres Nomor 70, karena telah melakukan pembayaran tahap pertama hingga 50 persen terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Meskipun pendanaannya berasal dari APBN, proses lelang dan pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
Selama proses penyidikan berjalan, kontraktor telah mengembalikan kesalahan bayar senilai Rp 99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp 99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp 15 juta pada 8 Januari 2013, Rp 69.188.108 pada 18 Februari dan Rp 15 juta pada 21 Mei 2013.