Jumat, 3 Oktober 2025

Terlapor 'Kasus Facebook' Sayangkan Langkah Bupati Kutai Timur

Haris Mushroomer, menyayangkan langkah Bupati Kutai Timur Isran Noor yang melaporkannnya ke polisi.

zoom-inlihat foto Terlapor 'Kasus Facebook' Sayangkan Langkah Bupati Kutai Timur
Tribunkaltim
Isran Noor

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Haris Mushroomer (HM), menyayangkan langkah Bupati Kutai Timur Isran Noor yang melaporkannnya ke Polres Kutim melalui Kabag Humas Pemkab Mukhtar.

HM merupakan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui social media Facebook.

Dalam wawancara dengan Tribun via pesan singkat, Haris menilai tidak ada masalah bila proses hukum berlanjut.

Namun, ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Wawancara harus dilakukan tertulis, karena Haris mengalami tuna rungu sejak 2001.

"Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak Bupati Kutim, dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Karena kasus ini menjadi blunder bagi bupati sendiri. Saya malah berharap beliau memanggil saya untuk klarifikasi," katanya, Minggu (16/3/2014).

"Bagi saya tidak ada masalah bila diproses secara hukum. Namun, saya berharap penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga bisa lebih menunjukkan bahwa bupati seorang pemimpin yang bijaksana," katanya.

Haris mengatakan, dirinya kekinian belum dihubungi polisi maupun perwakilan Pemkab Kutim pascapelaporan ke Satreskrim Polres Kutim.

Sebelumnya diberitakan, Isran Noor memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya.

Warga tersebut, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia juga memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (12/3/2014), membenarkan masuknya laporan ini. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Prinsipnya, ketika Polri mendapatkan laporan dari masyarakat dan terindikasi pelanggarannya sesuai undang-undang, maka tidak ada kewenangan kami untuk menghentikannya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved