Senin, 6 Oktober 2025

Berkas Kasus Suap Wali Kota Banjarmasin Lengkap

dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Berkas Kasus Suap Wali Kota Banjarmasin Lengkap
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap menyuap antar kepala daerah di Kalimantan Selatan yang melibatkan Wali Kota Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah akhirnya dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Proses penyidikan yang hampir memakan waktu hampir dua tahun lamanya tersebut bisa dinyatakan lengkap setelah Bupati Tanah Laut Adriansyah pun lengser dari jabatannya karena habis masa bhakti.

"Jadi kasus ini sampai sekarang sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berkas dinyatakan lengkap kemarin hari selasa (12/3/2014)," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2014).

Dikatakan Darmanto, berkas kasus dua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setelah lima kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Muhidin dan Andriansyah. "Karena kepala daerah, untuk penahanan harus meminta ijin kepada presiden. Kecuali untuk pemeriksaan, tidak perlu ijin," katanya.

Kasus suap tersebut awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan, kemudian untuk menghindari adanya intervensi, penyidikan pun dilakukan Bareskrim Polri.

Dijelaskan Darmanto kasus suap bermula saat Wali kota Banjarmasin Muhidin selaku pemilik perusahaan tambang batu bara PT Binuang Jaya Mulia memberikan uang pelicin kepada Adriansyah sebesar Rp 3 miliar melalui Anshari untuk menyelesaikan Tapal Batas wilayah antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di Desa Sungai Cuka.

Muhidin selaku pemilik PT Binuang Jaya Mulia menginginkan supaya lokasi tempat penambangan perusahaan yang berada di perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Lokasi ijin usaha PT Binuang Jaya Mulia yang berada pada titik batas 6,7,8,9 batas daerah antara kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut belum disepakati oleh kedua kabupaten sejak tahun 2004 sampai dengan 2010," ungkapnya.

Dalam rangka mewujudkan keinginin Muhidin tersebut akhirnya. 1 September 2010 tepatnya di Villa Bungas Banjar Baru, Muhidin melalui tersangka Anshori yang tiada lain Komisaris PT Binuang Jaya Mulia menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Adriansyah secara cash.

Tujuan suap tersebut dilakukan supaya Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9, batas antara kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan.

Kemudian tanggal 12 Oktober 2011, Adriansyah menandatangani surat atas nama Bupati Tanah Laut kepada Gubernur Kalimantan Selatan yang isinya menyerahkan tapal batas antara Kab Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu kepada pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk memutuskan garis batas pada titik 6,7, dan 8 antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu.

"Uang ini (Rp 3 miliar) diberikan untuk suap agar bupati Tanah Laut ini batasnya disesuaikan dengan keinginan daripada Walikota ini (Banjarmasin), sebagai salah satu pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Karena kalau tidak sesuai dengan itu, ijin tambang perusahaan MH (Muhidin) akan hilang karena akan masuk ke Kabupaten lain, sehingga IUP-nya tidak berlaku," ungkapnya.

Rincananya pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan dalam dekat. "Minggu depan sudah kita limpahkan," katanya.

Kedua kepala daerah tersebut dikenakan pasal 5 ayat 1 sertaayat 2, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tags
Bupati
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved