Selasa, 30 September 2025

Dokter Gadungan Divonis 1,5 Tahun

Tidak ada reaksi berlebihan saat majelis hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa dokter gadungan,

Editor: Budi Prasetyo
Surya
Kedua terdakwa Djuhari Prajogo dan istrinya, Lucia Sudiarti mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (7/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Tidak ada reaksi berlebihan saat majelis hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa dokter gadungan, Djuhari Prajogo (56) dan istrinya, Lucia Sudiarti (48), Rabu (26/2/2014). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, mereka terlihat serius saat majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati mulai membaca amar putusan.

"Amar putusan hanya dibaca poin-poinnya agar waktu sidang lebih efisien," jelas hakim Sri Purnamawati yang dijawab anggukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman, Rabu (26/2/2014).

Pada amar putusan tersebut diuraikan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berpraktik sebagai dokter gadungan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Majelis hakim juga sudah mempertimbangkan pleidoi pasutri ini yang intinya meminta keringanan hukuman. "Kedua terdakwa dijatuhi vonis 1,5 tahun potong masa penahanan," terangnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni setahun delapan bulan. Usai sidang, JPU Arief hanya berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya.

Sedangkan kedua terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika Surya Online menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Untuk diketahui, JPU mendakwa pasutri ini karena menggelar praktik dokter kandungan tak sesuai ketentuan. Pasalnya, keduanya tak memiliki latar belakang pendidikan dokter. Selain itu, praktik keduanya juga tak memiliki perizinan.

Djuhari dan Lucia yang berpraktik di Jl Pulo Wonokromo Surabaya ini sudah memiliki ratusan pasien langganan. Semula, terdakwa hanya membuka praktik medis khusus bagi perempuan yang ingin memiliki anak sejak 2011.

Praktik itu terbongkar sejak pasien terdakwa yang sudah sembilan tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, curiga dengan praktik tersangka. Pengobatannya tak berhasil, justru berat badannya meningkat, padahal sudah habis banyak biaya. Korban pun memeriksakan kandungannya ke RS, dan hasilnya tak ada perubahan di dalam kandungannya.

Para korban lalu melaporkan suami-isteri itu ke Polsek Wonokromo. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 77 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang praktek kedokteran Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan