Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 10,3 Juta
Total uang palsu yang berhasil disita senilai Rp 10.300.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 103 lembar.
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG-Dari penangkapan seorang PNS Pemkot Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, ED alias Eka Damayanti (37), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, polisi mengembangkan ke tersangka lain.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus AKBP Adri Effendi mengatakan, polisi berhasil menangkap S alias Suharman (52), warga Jl Kombes Hi Umar, Kelurahan Basemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Suherman merupakan teman Eka, yang selama berada di Pringsewu sama-sama menginap di salah satu penginapan Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, lima bungkus rokok, satu buah baju tidur, satu buah jilbab, satu buah kemeja, dan dua buah handphone.
Adri menambahkan, keesokan harinya, Minggu (23/2/2014), polisi mengembangkan lagi ke Dusun Sri Rahayu, Desa Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. "Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 87 lembar," ungkapnya.
Adri mengatakan, total uang palsu yang berhasil disita senilai Rp 10.300.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 103 lembar.