Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Bupati Bantul Penuhi Panggilan Kejati

Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi memberikan keterangan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana program intensifikasi tembakau virginia Kabupaten Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Yogyakarta, Rabu (8/1/2014). Idham Samawi menjadi saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Edy Suharyanto. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yang menangani kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Idham dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 12,5 miliar dari APBD Kabupaten Bantul. Ia ditetapkan tersangka kapasitasnya sebagai ketua umum Persiba Bantul.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Bantul dan Pengcab PSSI Bantul saat kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi, mendatangi Kejati Kamis (20/2/2014).

Politisi PDI Perjuangan tersebut, menggunakan Toyota Kijang Innova nopol B 1592 TKR saat mendatangi gedung Kejati yang terletak di Jalan Sukonandi Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved