Jumat, 3 Oktober 2025

Kriminalitas

Dua Jambret Dihakimi Massa

Tedi Adi Wiguna alias Ibeng (20) ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Dua pelaku penjambretan Ibeng (20) dan Angga (19) ditangkap jajaran Polsek SU II Palembang, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tedi Adi Wiguna alias Ibeng (20) ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Toko Pempek Sentosa, Kamis (6/2/2014) pukul 15.00 WIB.

Saat melakukan aksinya, pelaku yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan Gang Gaya Baru No 47 Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju ini tidak sendirian. Ia beraksi bersama temannya, Angga Putra Komara (19) warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Sentosa, Kecamatan Palju Ulu.

"Tugas saya hanya menarik HP BlackBerry korban dan Angga sebagai joki (pembawa motor--red)," ujar Tedi dalam pemeriksaan petugas, Jumat (7/2/2014).

Mereka tertangkap ketika hendak kabur lari masuk ke Jalan Jaya.

"Ada mobil yang menghalangi kami. Jadi motor yang dibawa Angga oleng dan terbalik. Saat itu korban bersama warga langsung mengepung kami dan memukuli kami," tambah Tedi.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
jambret
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved