Sekretaris Panwaslu Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan Roya Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan Roya Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Kejari setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Desember lalu dan statusnya dinaikan menjadi penyidikan akhir Januari.
“Ya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu Sumedang. Tersangka berinisial R, dia Sekretaris Panwaslu,” kata Kasis Intel Sodarto Kasie Intel dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Budi S Tambunan di kantor Kejari, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, tersangka dituduh melakukan korupsi anggaran dana pemilu yang dikucurkan dari APBN melalu Bawaslu senilai Rp 1 miliar. “Panwaslu Sumedang mendapat kucuran dana Rp 1 miliar dan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 300 jutaan,” katanya.
Penyidik kejaksaan juga menyita satu unit mobil minibus dan sembilan perangkat komputer. Tersangka tidak menggunakan uang anggaran pemilu legislatif untuk menyewa mobil dan perangkat komputer untuk keperluan pemilu.
Mobil dan perangkat komputer itu ternyata berstatus barang bekas Panwaslu Pemilukada 2013. Panwaslu Pemilukada 2013 sendiri sudah dibubarkan.
“Sebagian dana yang seharusnya dipakai sewa barang untuk kepentingan Pileg, tidak digunakan. Barang bekas pemilukada itu dipakai untuk keperluan pemilu dan dilaporkan ke Bawaslu kalau dananya sudah dipakai menyewa barang,” katanya.
Sodarto mengatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut. “Penyidikan terus dilakukan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” katanya.
Ketiga anggota Panwaslu saat ini sebelumnya adalah anggota Panwaslu Pemilukada yang telah dibubarkan. Hanya saja pengurus kesekretariatan Panwaslu ini merupakan wajah baru. (std)