Hakim Diduga Selingkuh
Hakim Cantik PN Jombang Masih Ngantor Meski Sudah Dipecat
Vica Natalia (41) hakim cantik PN Jombang, kembali muncul di Pengadilan Negeri Jombang.
Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Vica Natalia (41) hakim cantik PN Jombang, yang diberhentikan dengan hormat oleh majelis kehormatan hakim (MKH) pada 7 November 2013, kembali muncul di Pengadilan Negeri Jombang.
Hakim yang dipecat lantaran terbukti suka selingkuh, terlihat kembali "ngantor" do PN Jombang, Rabu (5/2/2014) kemarin.
Namun, kedatangan Vica di PN itu tidak berlangsung lama. Selain sudah tidak lagi menerima tugas menyidangkan perkara perdata maupun pidana, Vica mengeluh sakit.
Sekitar pukul 13.00 WIB, dia meninggalkan kantor, mengendarai mobil Suzuki Ertiga nopol N 1905 GV.
Vica yang mengenakan setelan warna biru, menolak berkomentar terkait kasus yang melilitnya. Alasannya, selain belum siap untuk memberi tanggapan resmi, mantan Pramugari PT Garuda Indonesia ini mengaku dalam kondisi tidak fit.
Diperoleh informasi, Vica datang ke kantor PN sekitar pukul 08.00 WIB. Ibu tiga anak ini masuk ruang kerjanya di lantai dua.
Karena tidak ada tugas menyidangkan perkara, Vica hanya sekadar bertegur sapa dengan para hakim dan pegawai lainnya.
Selanjutnya, dia keluar dari salah satu ruangan di lantai bawah menuju pintu keluar. Sambil menenteng tas warna hitam dia berjalan tertunduk menuju mobil yang diparkir di depan kantor PN.
Selain enggan mengomentari pertanyaan seputar kedatangan dia di kantor PN, Vica menolak menanggapi belum jelasnya surat pemberhentian dirinya.
Seharusnya, surat pemberhentian diterbitkan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial melalui SKB (surat keputusan bersama). Kemudian ada juga surat pemberhentian resmi dari presiden.
"Nanti saya koordinasikan dengan Humas PN. Saya mau periksa dulu ke dokter ini," kilahnya.
Humas PN Jombang Arif Winarso, membenarkan Vica memang masih aktif masuk kerja. Namun, keaktifan beliau bukan karena sedang menangani perkara persidangan. "Memang tiga pekan lalu masih menyidangkan perkara. Tapi sekarang tidak lagi," kata Arif.
Menurut Arif, posisi Vica kini status quo. "Kalau tetap diminta menyidangkan, nanti kita dikira yang salah, kalau tidak menyidangkan dianggap makan gaji buta. Kan serba repot," tandas Arif.
Terkait status resmi Vica pascasidang MKH, dia menegaskan hingga kini PN Jombang belum menerima putusannya. Baik tembusan surat SKB dari MA dan KY maupun keputusan resmi dari presiden.
Diberitakan sebelumnya, Meski sudah dipecat dalam sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan perselingkuhan 7 Nopember 2013 lalu, namun Hakim Vica Natalia masih menyidangkan sejumlah kasus di PN Jombang.
Pihak PN beralasan hingga kini belum menerima SKB pemberhentian dari MA dan KY terhadap hakim kelahiran 2 Juni 1972 tersebut.