Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

Gubernur Larang Fasilitas Pemerintah Dipakai Pemilu

Fasilitas pemerintah, termasuk mobil dinas berpelat merah tidak boleh digunakan pada Pemilu 2014

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Dicky Fadiar
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyematkan tanda dimulainya Operasi Mantap Brata 2014 pada apel pengamanan Pemilu 2014 di Lapangan Gasibu, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Fasilitas pemerintah, termasuk mobil dinas berpelat merah tidak boleh digunakan pada Pemilu 2014.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) usai apel pengamanan Pemilu 2014 di Lapangan Gasibu, Kamis (6/2/2014).

"Pokoknya, kalau ada mobil berpelat merah atau fasilitas pemerintah lainnya dipakai pada Pemilu 2014, termasuk kampanye harus langsung di prit," kata Aher.

Larangan penggunaan fasilitas pemerintah atau dinas untuk digunaakn dalam pemilu sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan hal itu sudah masuk dalam ranah pidana kampanye dan pelanggaran UU Pemilu.

"Tidak boleh ada fasilitas negara atas nama apa pun dalam dalih apa pun itu digunakan," ujar gubernur mempertegas kembali. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved