Iseng Tes Mesin Faks, 'Batman' Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sungguh tak disangka, perbuatan iseng sang 'Batman' itu kini membuat YA (29) dibayang- bayangi hukuman seumur hidup.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sungguh tak disangka, perbuatan iseng sang 'Batman' itu kini membuat YA (29) dibayang- bayangi hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Perbuatan yang dimaksudkan hanya untuk mencoba mesin faksimil baru di kantornya sambil bercanda, ternyata membuat kepanikan yang luar biasa di kantornya dan warga di sekitarnya.
Bagaimana tidak, saat itu, Rabu (29/1) sekitar pukul 10.00, salah seorang karyawan bagian sekum Bank BJB Cabang Padalarang, Nike Tria Juliandini di ruang kerjanya, lantai 2, tempat mesin faksimil itu berada melihat ada satu lembar kertas keluar bertuliskan "Cepat Keluar Ada Bom 10.30 WIB -batman-".
Tanpa pikir panjang, Nike pun langsung melaporkannya kepada petugas keamanan kantor bernama Nasruloh. Lalu Nasruloh segera melaporkan ke anggota Pam Obvit (Pengamanan Objek Vital) yang sedang berjaga.
Anggota Pam Obvit pun tanpa basa-basi lagi langsung menyuruh seluruh karyawan dan nasabah untuk keluar dari gedung tersebut, dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah aparat kepolisisn di lokasi, mereka langsung melakukan status quo dengan memasang garis polisi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota penjinak bom (Jibom) Polda Jabar sekitar pukul 13.30. Pemberitaan adanya teror bom pun merebak.
"Saya menyesal dan tidak menyangka bisa jadi sejauh ini masalahnya," ungkap YA, pelaku pengirim faksimili yang membuat heboh itu, saat diperiksa petugas Reskrim Polres Cimahi, Senin (3/2).
YA mengaku, ia menulis tulisan yang membuatnya menjadi terperiksa di kantor polisi itu terlintas begitu saja. Ketika tulisan sudah dikirim ke faksimili nomor kantornya sendiri, dia baru sadar. Namun ternyata tulisan yang sudah dikirim itu tidak bisa lagi dibatalkan.
"Itu cepat sekali. Tadinya hanya iseng, itu terlintas begitu saja karena mau ngetes mesin faks kantor yang baru," tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku yang masih karyawan Bank BJB jajaran staf itu akhirnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Bahkan hingga kemarin aparat kepolisian masih terus mendalami pemeriksaannya untuk mengetahui motif pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi ditambah dengan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara, red), akhirnya kami mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga sekarang ini (Senin 3 Januari 2014). Untuk secara jelas tentang motifnya, kami sedang terus melakukan pendalaman, walaupun keterangan sementara dari saksi bahwa pelaku hanya iseng-iseng saja untuk mengecek mesin faks," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (3/1).
Meski berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, pelaku hanya iseng, ditegaskan Kapolres, jajarannya tetap akan terus melakukan penyelidikan dan tindakan. Pasalnya perkara pengancaman atau teror bom itu diatur dalam pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman hukuman paling lama kurungan penjara seumur hidup.(Dedy Herdiana)