Minggu, 5 Oktober 2025

Tanah Masjid Agung KBB Ternyata Tanah Sengketa

Masalah terus saja bermunculan seputar pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Tanah Masjid Agung KBB Ternyata Tanah Sengketa
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Masalah terus saja bermunculan seputar pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini bukan soal dugaan penyalahgunaan dana, tapi soal lahan.

Anggota Komisi A DPRD KBB, Muhamad Dartiwa, mengatakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan Masjid Agung KBB masih dalam sengketa. Menurutnya, ahli waris pemilik lahan mengaku masih sebagai pemilik sah lahan seluas 3.600 meter tersebut. Pihak ahli waris, ujarnya, kini menggugatnya.

"Pihak ahli waris menggugat karena mereka merasa belum menerima pembayaran sepeser pun dari Pemkab," kata Dartiwa saat ditemui wartawan di Ngamprah, Minggu (2/2/2014).

Informasi itu, ujarnya, ia dapatkan dari kuasa hukum ahli waris, Syaban Robiansyah. Beberapa waktu lalu, kata Dartiwa,  Syaban mendatanginya untuk berkonsultasi soal ini. Menurut Dartiwa, sengketa lahan bermula dari kesalahan penerbitan warkah tanah.

Lahan itu sebenarnya milik Wartadinata dengan istrinya yang ketiga yakni Ruyat. Namun pihak pemkab justru melakukan pembayaran sebesar Rp 900 juta kepada ahli waris Ma Iking, istri pertama Wartadinata.

"Akibatnya, kelima anak Ruyat pun menempuh jalur hukum. Proses gugatannya sudah berjalan sejak 2012. Mereka (ahli waris) merasa, merekalah yang berhak menerima pembayaran," kata pria yang akrab disapa Iwok ini.

Dartiwa mengaku memiliki berkas gugatan hukum yang dilayangkan kelima ahli waris pemilik lahan tersebut. Namun, ia tidak berkenan memperlihatkan berkas gugatan itu dengan alasan belum mendapat izin dari kuasa hukum ahli waris. "Nanti saya sampaikan dulu ke kuasa hukumnya," ujarnya.

Dengan adanya gugatan hukum serta belum jelasnya status lahan yang digunakan untuk Masjid Agung KBB, ia meminta agar Pemkab Bandung Barat maupun panitia pembangunan tidak dulu melanjutkan proyek pembangunan masjid hingga ada kejelasan mengenai status hukum lahan yang diatasnya akan dibangun masjid.

Menurut dia, temuan mengenai sengketa lahan ini dapat menjadi bahan kajian Komisi A dan DPRD KBB meskipun ahli waris pemilik lahan belum melaporkan hal tersebut ke DPRD. Sebab, kata dia, persoalan pembangunan Masjid Agung KBB tengah disorot oleh berbagai pihak karena pembangunan dan penggunaan dananya yang diduga bermasalah.

"Temuan ini bisa jadi bahan dewan untuk meminta panitia menghentikan dulu proses pembangunan," ujar Dartiwa.

Sejauh ini, belum ada komentar resmi dari Pemkab Bandung Barat terkait gugatan soal lahan yang digunakan untuk Masjid Agung KBB ini. Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pemkab Bandung Barat, Erlan Darmawan, hingga kemarin sore tidak dapat dihubungi. Walaupun ponselnya aktif, telepon dari Tribun tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tribun pun, tidak mendapat balasan.

Namun dalam sebuah kesempatan, belum lama ini, Erlan sempat mengaku tidak tahu menahu soal proses pembebasan lahan untuk kompleks Pemkab Bandung Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah tersebut. Pasalnya, urusan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pejabat Kabag Umum sebelumnya.

"Saya baru pindah setelah Kantor Pemkab selesai dibangun. Jadi (pembebasan lahan) enggak tahu," kata Erlan saat itu.

Mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat, yang bertanggung jawab melakukan pembebasan lahan Endang Rahmat, kini menjabat sebagai Camat Ngamprah. Namun, kemarin, ia juga tidak dapat dihubungi karena ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim Tribun pun tak dibalas. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved