Rabu, 1 Oktober 2025

Delapan Mobil Kader Partai Aceh Ditangkap Polisi

Pasukan gabungan TNI/Polri menangkap delapan unit mobil milik para kader Partai Aceh (PA) yang telah ditempeli penuh dengan stiker

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Saiful Bahri
Sejumlah mobil kader Partai Aceh (PA) yang ditangkap polisi, diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (26/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pasukan gabungan TNI/Polri menangkap delapan unit mobil milik para kader Partai Aceh (PA) yang telah ditempeli penuh dengan stiker warna merah berlis hitam putih dan gambar para calon legislatif (caleg) dari partai itu, Sabtu (25/1/2014) malam. Kedelapan mobil itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (26/1/2014) pagi menjelaskan, razia gabungan yang dilakukan pihaknya selama dua jam, yakni pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB itu dalam rangka penertiban senjata api, bahan peledak, dan kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat resmi.

Selama razia pihaknya berhasil menangkap sembilan mobil, satu mobil karena memang tidak ada suratnya. Sedangkan delapan lagi merupakan milik kader PA, karena dinilai telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran telah mengubah bentuk mobil.

Perubahan itu, kata Kapolres Lhokseumawe telah menghilangkan warna dasar mobil sesuai dengan yang tercantum di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Dari delapan mobil kader PA tersebut, dua di antaranya malah menggunakan sirene. Padahal jelas dalam aturan, mobil yang boleh menggunakan sirene hanyalah mobil polisi, ambulans, dan mobil sejumlah lembaga negara lainnya," ujar Kompol Isharyadi.

Atas dasar itu, kata Kompol Isharyadi, kedelapan mobil kader PA tersebut langsung ditilang.

"Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Isharyadi.

Ia menambahkan, razia tersebut akan terus berlanjut pada waktu-waktu yang tidak ditentukan.

"Perlu juga saya pertegas, dalam penertiban mobil yang digunakan caleg sebagai media kampanye, apabila tidak sesuai dengan aturan, maka tetap ditindak," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved