Selasa, 7 Oktober 2025

185 Unit BlackBerry Rekondisi Disita

Ratusan BlackBerry rekondisi disita Satuan Reskrim Polrestabes Semarang dari konter di pusat perbelanjaan di Kota Semarang

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/M Radlis
Kapolrestabes Semarang Kombespol Djihartono menunjukkan BlackBerry rekondisi sitaan di Mapolrestabes, Minggu (26/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Temuan adanya smartphone BlackBerry (BB) rekondisi di pasaran terus ditelusuri Polrestabes Semarang. Minggu (26/1/2014), ratusan BlackBerry rekondisi disita Satuan Reskrim Polrestabes Semarang dari konter di pusat perbelanjaan di Kota Semarang,

Penyitaan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh ulah nakal para pedagang.

"Kami sita berbagai macam tipe handphone merek BlackBerry. Total ada 185 unit. Kami mengamankan produk tersebut dari dua orang tersangka yang menjual handphone rekondisi itu di mal di Kota Semarang," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.

Kedua pelaku, yakni Yks (36) dan Dhi (34) tertangkap tangan menjual handphone yang tidak sesuai standar. Mereka diketahui menjual telepon genggam yang kondisinya sudah lawas namun diperbaharui agar terlihat lebih kinclong.

"Mulai dari sistemnya, hingga perangkat tambahan berupa charger, headshet, dan boks. Bahkan, keduanya menempelkan stiker garansi pada boks telepon genggam tersebut," katanya.

Kedua pelaku ini diancam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dari pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Djihartono mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli smartphone agar lebih berhati-hati dan teliti melihat keasliannya.

"Peredaran smartphone rekondisi yang dijual layaknya baru itu jelas merugikan masyarakat," katanya.

Untuk menekan peredaran smartphone rekondisi yang dijual seolah asli itu, Djihartono mengaku akan melakukan pengembangan dari penangkapan Yks dan Dhi.

"Pasti kami kembangkan, dan akan kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.

Sebelumnya Tribun Jateng (Tribunnews.com Network) pernah memberitakan, maraknya penjualan smartphone rekondisi, bahkan palsu, di pasaran Semarang dan Solo. Ponsel palsu ini memiliki bentuk fisik dan fitur yang nyaris sama dengan aslinya. Sebutan untuk produk palsu ini beragam, mulai supercopy, kingcopy, dan replica.

Selanjutnya 16 Januari lalu polisi menemukan 397 unit Blackberry rekondisi. pelaku berinisal CM merangkai dan mengganti spare part lama dengan yang baru pada Blackberry rekondisi tersebut. Misalnya, casing Blackberry, LCD, dan batereinya yang diganti baru. Tersangka juga mempunyai ratusan kardus dan kemasan lain yang masih baru namun palsu.

"Tersangka kemudian menjual produk tersebut dengan diakui sebagai gadget baru. Harga jualnya bervariasi, mulai di bawah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Serinya pun beragam, mulai Gemini, Onyx, Dakota, dan lainnya," terang Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo. Selain BlackBerry rekondisi, polisi juga menyita 90 unit handphone merek Samsung seri S4 yang diduga palsu.

Menurut Djoko, secara kasat mata dan fitur-fitur pada handphone replika itu tidak ada beda dibandingkan aslinya.

"Hanya saja spare part-nya berbeda dan handphone itu tidak terdapat logo postel seperti handphone asli atau legal. Awal mula kami mengungkap kasus ini karena saya tergelitik dengan handphone yang dijual hanya Rp 1,4 juta, padahal harga di gerai resmi Rp 6 juta," tambah Djoko. (tribun jateng cetak/lyz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved