Takut Masuk Penjara 25.000 Warga Tinggal di Hutan Lindung
Sebanyak 25.000 jiwa penduduk Bengkulu dari 22 desa dari dua kabupaten bermukim di kawasan pelestarian alam Taman Wisata Alam
TRIBUNNEWS.COM BENGKULU, - Sebanyak 25.000 jiwa penduduk Bengkulu dari 22 desa dari dua kabupaten bermukim di kawasan pelestarian alam Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Mereka dihantui oleh perasaan waswas ditangkap petugas karena dituduh merusak hutan lindung.
Padahal, mereka mengklaim desa yang ditempatinya telah berdiri sejak tahun 1954, sementara penetapan kawasan tersebut menjadi TWA baru pada tahun 2011. Dahlan, salah seorang warga Desa Renah Kurung menjelaskan, setidaknya terdapat 22 desa di 3 kecamatan masuk ke kawasan yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, termasuk desanya.
"Tiga kecamatan itu di antaranya Muara Kemumu, Kaba Wetan, dan Sindang Jaya, serta berada dalam dua kabupaten yakni Kepahiang dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Dahlan, Minggu (26/1/2014).
Senada dengan Dahlan, Supriadi dan Sunarya menyatakan, terdapat sekitar 25.000 jiwa mendiami kawasan yang seharusnya dilarang jadi permukiman penduduk tersebut. "Jika dilihat dari sejarah desa, kami lebih dahulu menempati kawasan ini, sementara pemerintah baru tahun 2011 menetapkan permukiman kami sebagai TWA," jelas Supriyadi diamini Sunarya.
Menurutnya, akibat peraturan tersebut, tak jarang warga di dari beberapa desa harus menerima hukuman penjara karena dituduh merusak kawasan lindung. Ia berharap pemerintah dapat bijak melihat persoalan tersebut, dan meminta agar kawasan permukiman dapat dikeluarkan (enclave) dari status TWA.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Bengkulu, Sumardi saat mengunjungi kawasan tersebut menjanjikan dalam waktu dekat akan mengundang beberapa instansi terkait guna mencari solusi bagi persoalan tersebut.
"Kami akan carikan solusinya agar masyarakat tenang dan tidak waswas lagi. Namun tidak dengan waktu yang cepat karena ini harus berkoordinasi, termasuk dengan Menteri Kehutanan," kata Sumardi.
TWA dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk TWA.
Di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, dan wisata alam.
Dalam pantauan Kompas.com di wilayah tersebut selain terdapat ribuan penduduk dan rumah permanen juga berdiri pasar, sekolah, puskesmas, masjid, gereja, kantor polisi sektor, pemandian umum, serta sarana penunjang kehidupan layaknya pemukiman pada umumnya.