Terdakwa Pembunuh dan Penyodomi Bocah SD Dituntut Seumur Hidup
Efredi alias Fredi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Efredi alias Fredi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/1/2014). Terdakwa pembunuh Muslim (7) itu dijerat pasal 340 KUHP.
Oleh majelis hakim yang diketuai Denson sidang ditunda. Ia mengagendakan sidang pembelaan pekan depan di tempat yang sama.
Fredi menghabisi nyawa Muslim di kediamannya yang ada di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kalidoni Palembang beberapa waktu lalu.
Fredi membunuh Muslim setelah sebelumnya menyodomi bocah kelas 1 SD itu.