Selasa, 30 September 2025

Karena Sering Mangkir Tugas Seorang Polisi Dipecat

Bripda JH dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena dianggap melanggar disiplin dan kerap tidak masuk kerja

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN PONTIANAK / IST
Kapolres Melawi AKBP Nowo Winarti saat memimpin upacara pemecatan anggota kepolisian yang melanggar displin di halaman mapolres Melawi Senin (6/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM MELAWI,-Bripda JH dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena dianggap melanggar disiplin dan kerap tidak masuk kerja. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Melawi, AKBP Nowo Winarti saat apel di halaman Mapolres Melawi, Senin (6/1/2014).

AKBP Nowo Winarti mengungkapkan, pemecatan Bripda JH dari anggota kepolisian, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap polisi yang menyimpang dan nakal. Dengan harapan polisi lainnya tidak melakukan tindakan yang sama.

“Pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya bahwa setiap perbuatan dan tingkah laku kita akan beresiko, satu diantaranya adalah dengan cara pemecatan seperti yang kita lakukan” katanya.

Nowo yang kini sudah menggunakan jilbab tersebut menambahkan, kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan PTDH atau pemecatan sudah diberikan teguran, hingga peringatan dan sanksi.

“Kami sudah sering memberinya teguran, namun tidak ada perubahan sikap. Terakhir tidak masuk kerja pada bulan November dan Desember tahun lalu. Sebelumnya pembinaan juga sudah dilakukan oleh Kapolres sebelumnya. Sempat mengalami penundaan kenaikan pangkat dan berbagai sanksi disiplin lainnya,” jelasnya.

Kapolres Menegaskan, pemecatan ini juga sebagai pembelanjaran,. bahwa polisi tidak kebal hukum. Hal ini yang diharapkan dapat diketahui oleh masyarakat bahwa melalui tindakan tegas tersebut polisi tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang menyimpang atau melanggar aturan.
“Kita akui ini merupakan putusan berat. Tapi ini adalah prosedur yang harus diambil dan kita mengambil sikap tegas bila memang anggota kita tidak bisa dibina. Daripada nantinya malah mengerogoti kesatuan serta merusak nama baik Polri,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya anggota yang nakal dan menyimpang tersebut jumlahnya lebih sedikit ketimbang anggota yang berkelakukan baik dan memiliki prestasi.

“Pelanggaran yang berujung PTDH ini biasanya karena melanggar aturan kepolisian, pencemaran nama baik kepolisian, serta melakukan pelanggaran yang tidak pantas sebagai polisi,” terangnya.

Karena diberhentikan dengan tak hormat, Nowo menegaskan Bripda JH tak lagi berstatus sebagai polisi dan kehilangan hak-haknya. Disejumlah daerah lainnya juga, kata Nowo ada sejumlah oknum anggota yang diberhentikan karena berbagai pelanggaran serta terlibat kasus pidana.

“Karena kalau anggota polisi melakukan pelanggaran, sanksinya ada tiga, yaitu sanksi disiplin, kode etik dan juga harus menjalani hukuman pidana kalau tersangkut kasus pidana. Tapi untuk Bripda JH hanya dikenakan pemberhentian saja,” jelasnya.

Dia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya. Pembinaan kedalam terus dilakukan. Polisi juga mencatat dan mengabsen kehadiran anggota secara rutin. Bila ada pelanggaran langsung ditangani oleh Propam.

“Kalau terbukti melanggar, akan diberikan peringatan bahkan sanksi. Sanksinya juga ada yang berbentuk fisik, misalnya disuruh push up atau juga sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat, gaji sampai pemberhentian,” katanya. (ali)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan