Massa Anti Dada Mulai Sambangi Pengadilan Tipikor Bandung
GGMHI mulai menyambangi gedung Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (2/1/2013) sekitar pukul 10.00 WIB
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Sejumlah massa anti mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menamakan diri Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) mulai menyambangi gedung Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (2/1/2013) sekitar pukul 10.00.
Mereka tertahan di badan jalan tersebut karena dihadang barikade aparat kepolisian yang memagari pintu gerbang halaman Pengadilan Tipikor Bandung. Massa pun harus puas berorasi di badan jalan dan membentangkan sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap para pelaku kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Sementara di dalam halaman Pengadilan Tipikor Bandung, sejumlah pendukung Dada Rosada tampak duduk-duduk santai menunggu jalannya persidangan. Di dalam Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung sendiri, Dada yang duduk sebagai terdakwa tengah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan surat dakwaan hingga kini masih berlangsung. Sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH dibantu dua hakim anggota yaitu Barita Lumban Gaol SH MH dan Basari Budhi SH MH. (*)