Jumat, 3 Oktober 2025

52 Senjata Api Anggota Polres Bangkalan Disita

Dari 131 anggota Polres Bangkalan pemilik senjata api (senpi), sebanyak 52 senpi disita,

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , BANGKALAN - Dari 131 anggota Polres Bangkalan pemilik senjata api (senpi), sebanyak 52 senpi disita, Senin (30/12/2013) lantaran masa berlakunya habis dan tidak layak digunakan.

"Kami ingin memastikan kesiapan peralatan anggota termasuk senpi jelang pengamanan pergantian tahun," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono di Lapangan Tembak Mapolres.

Ia menjelaskan, sebanyak 52 senpi disita karena masa ijinnya sudah habis dan tidak layak dipergunakan.

"Prioritas pengamanan di Pelabuhan Kamal dan Jembatan Suramadu karena dua titik itu sebagai pintu penyeberangan Madura ke Surabaya atau sebaliknya," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk pengamanan pergantian tahun, Polres Bangkalan menerjunkan 400 personel yang disebar di sejumlah titik rawan tindak kriminal.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved