Berpura-pura jadi Tamu Hotel di Bandungan, Pasangan Nikah Siri Curi Motor
Aparat Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering beroperasi
Laporan Reporter Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Aparat Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah Bandungan dan sekitarnya. Adapun kedua pelaku yakni Budiman (32) warga Bergas dan Catur Wulan (22) warga Tuntang, Kabupaten Semarang diketahui merupakan pasangan nikah siri.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, sejauh ini mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dari tempat umum dan hotel, di kawasan wisata Bandungan.
Kasatreskrim, AKP Pahala Martua Nababan, mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus, setelah pihaknya bertahap melakukan penelusuran usai mendapat laporan dari satu di antara korban, Aries Haly Prasetyo (20).
Korban warga Jalan Bukit Dahlia, Sendangmulyo, Kota Semarang ini mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi H 2450 BR di Hotel Yonanda, Jimbaran, Kecamatan Bandungan.
"Kami bekuk mereka setelah pengembangan dari keterangan korban. Modus yang digunakan kedua pelaku adalah berpura pura seolah olah sebagai tamu hotel. Selanjutnya setelah memesan kamar, keduanya kemudian merencanakan pencurian sepeda motor yang diparkir di lokasi hotel," kata Nababan, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (27/12/2013).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci pas leter Y untuk merusak kunci motor. Kini dari tangan tersangka, polisi dapat mengantongi barang bukti sarana kejahatan, berupa satu unit sepedamotor Yamaha Mio H 6737 CV dan kunci leter Y.
Satu di antara pelaku, Catur Wulan menuturkan, semula dia tidak tahu menahu jika pasangannya ternyata berprofesi sebagai seorang pencuri sepeda motor. Catur berkilah, bahwa dalam sepengetahuan dia, pasangannya tersebut tak lebih hanya bekerja sebagai seorang penjahit.
"Awalnya saya tidak tahu jika Budiman adalah seorang pencuri. Saya hanya disuruh menemaninya saja," kata Catur.
Kepolisian masih terus melakukan upaya pengembangan terkait kasus maraknya pencurian di lokasi wisata Bandungan. Atas pelanggaran ini, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.