Menteri Amir: Bupati Blokir Bandara Melanggar Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyayangkan peristiwa pemblokiran Bandara Turelelo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyayangkan peristiwa pemblokiran Bandara Turelelo Soa yang dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, beberapa waktu lalu.
"Menurut saya peristiwa itu adalah suatu kejadian yang tidak perlu terjadi," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut Amir, langkah yang ditempuh Bupati Ngada tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan aktivitas penerbangan.
"Mengganggu pelayanan publik dan justru bahaya manakala pesawat itu tidak bisa mendarat pada waktunya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati jurusan Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember 2013.
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Sebanyak 54 orang penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang.