Rabu, 1 Oktober 2025

Ida Farida Resmi Laporkan Ketua PTUN Bandung ke MA

Ida Farida mengadukan sikap arogan Lulik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial.

Editor: Toni Bramantoro
ist
Ida Farida menunjukkan berkas laporannya di MA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal dengan ulah Ketua PTUN Bandung yang bersikap arogan. Ida Farida korban penyerobotan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf, Depok mengadukan sikap arogan Lulik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial.

"Saya mengadukan Ketua PTUN Bandung ke MA, tapi saya disaranakan pihak MA untuk melaporkan ini ke BPMA dan Komisi Yudisial," ungkap Ida Farida kepada wartawan di Gedung MA, Senin (23/12/2013).

Aduan ini atas sikap pembatalan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung.

"Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti/novum," urainya.

Tapi sampai disana Ida mengaku bukannya diambil sumpah, malah dimarah-marahin dengan alasan surat tersebut sudah kadaluarsa.

"Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," jelasnya.

Di MA Ida Farida mengaku diterima langsung oleh bagian staf MA, bernama Dewo. Pihak MA kata Ida juga menyayangkan sikap ketua PTUN Bandung.

"Ini Lulik bisa di mutasi, dengan memberlakukan saya seperti ini, semoga MA dan KY bisa bersikap adil dan meninjau tindakan Ketua PTUN Bandung yang menonal pengambilan sumpah,," ujarnya.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang.

Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.

Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di kelurahan Sawangan dan Bojong Sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.

Tags
Ida Farida
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved