Senin, 29 September 2025

Tak Terpakai, Pupuk Subsidi Malinau Dialihkan ke Nunukan

Kabupaten Nunukan mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi dari daerah yang tidak memakai pupuk tersebut.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tak Terpakai, Pupuk Subsidi Malinau Dialihkan ke Nunukan
Ilustrasi pupuk bersubsidi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan Yofhie Frederik Wowor mengatakan, kebutuhan pupuk subsidi di Nunukan terus bertambah, seiring dengan semakin luasnya perkebunan sawit rakyat di Nunukan. Sementara untuk kebutuhan tanaman pangan dan holtikultura, jumlahnya tidak terlalu besar.

Ia memastikan, pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui distributor pupuk, telah mencukupi kebutuhan para petani di daerah ini. Bahkan Kabupaten Nunukan mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi dari daerah yang tidak memakai pupuk tersebut.

“Tahun ini jatahnya Malinau tidak diambil, kita ambil masukkan ke Nunukan.  Kalau di Malinau kurang (pengguan pupuk subsidi), jatahnya mereka tidak diambil akhirnya dialihkan ke Nunukan,” ujarnya.
Yophie mengatakan meningkatnya kebutuhan pupuk subsidi untuk kegiatan perkebunan sawit rakyat disebabkan karena, selain luasan perkebunan bertambah, tidak sedikit perkebunan yang sudah mulai produksi.

Jika jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani sudah memenuhi kebutuhan mereka, bukan berarti distribusi pupuk tak menemui persoalan apapun.

“Kita sudah bicarakan dengan Asisten II, akan dibangun gudang pupuk. Yang menjadi persoalan, tidak adanya gudang pupuk sehingga pupuk yang ini tidak bisa distok di sini. Sehingga kurang begitu diperlukan. Sekali datang sekitar 50 ton, langsung habis,” ujarnya.

Ia sendiri secara teknis tak tahu persis jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan ke Kabupaten Nunukan. “Yang tahu persis jumlahnya itu distributornya. Penyebarannya dia yang tahu, untuk pertanian, perkebunan dan perikanan,” ujarnya.

Sejauh ini, pupuk urea dan NPK bersubsidi yang disalurkan kepada petani, hanya digunakan untuk sekitar 5.000 hektare luasan sawah.

“Perkebunan paling banyak. Untuk sawit itu diatas 10.000 hektare. Itu untuk perkebunan rakyat loh, bukan perusahaan. Sekarang mungkin bisa tambah lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk suatu daerah disusun berdasarkan kebutuhan riil petani dibawah. Usulan itu mesti disampaikan setahun sebelumnya.

“Tahun 2014 berapa pupuk subsidi yang dialokasikan ke Kabupaten Nunukan, itu mulai usulan di Kabupaten Nunukan, dibawa ke provinsi, dari provinsi ke pusat. Nanti ada keluar SK Gubernur, SK Bupati bahwa kebutuhan pupuk untuk wilayah Kabupaten Nunukan sekian. Tinggal  anggota kelompok tani mau menebus, silakan.  Ini harus kepada kelompok tani, tidak boleh perusahaan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Yofhie menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan sama sekali tidak mengelola pupuk. Pupuk dikelola distributor, sementara satuan kerja perangat daerah (SKPD) melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL) membantu petani.

“PPL membantu kelompok tani membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), itu diisi oleh berapa kebutuhan pupuk. Tanamannya berapa? Umur berapa? Luasan berapa? Orangnya siapa-siapa saja? Anggota kelompok itu, akhirnya terangkumlah,” ujarnya.

Data tersebut kemudian ditandatangani PPL, Lurah atau Kepala Desa. “Baru sesuai itu, apakah itu tanaman pangan atau perkebunan?  Kalau perkebunan itu ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Kalau itu terkait dengan tanaman pangan dan holtikultura, itu yang tandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. Setelah itu dikirim nanti, datangnya di distributor,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan