Pekerja Asing Bakal Dikenai Retribusi 100 Dolar
Dalam berapa waktu kedepan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Balikpapan akan dikenai retribuisi.
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Dalam berapa waktu kedepan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Balikpapan akan dikenai retribuisi sebesar 100 dolar per orang untuk jangka waktu satu bulan.
Pemberlakuan peraturan baru itu dilakukan seiring dengan disahkannya Raperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Balikpapan, Senin (16/12/2013).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhandin Solong itu semua fraksi menyatakan telah menyetujui draft Raperda tentang IMTA yang diajukan oleh Pemerintah Kota untuk dijadikan produk hukum yang mengikat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong mengatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang IMTA ini sekaligus merupakan potensi untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan diwaktu-waktu mendatang.
Pasalnya jika untuk satu tenaga asing saja diwajibakan membayar retribusi 100 dolar untuk satu bulan maka dalam setahun pemasukan yang diperoleh oleh Pemerintah Kota mencapai 1.200 dolar, bandingkan kemudian dengan jumlah seluruh pekerja asing yang berdomisili di Balikpapan.