Kamis, 2 Oktober 2025

Pekerja Asing Bakal Dikenai Retribusi 100 Dolar

Dalam berapa waktu kedepan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Balikpapan akan dikenai retribuisi.

Editor: Budi Prasetyo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Nasabah keluar dari tempat penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Berdasar kurs tengah Bank Indonesia, rupiah diperdagangkan Rp 10.318 per dolar Amerika atau melemah dibanding perdagangan sehari sebelumnya Rp 10.297. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO) 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Dalam berapa waktu kedepan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Balikpapan akan dikenai retribuisi sebesar 100 dolar per orang untuk jangka waktu satu bulan.

Pemberlakuan peraturan baru itu dilakukan seiring dengan disahkannya Raperda  tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Balikpapan, Senin (16/12/2013).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhandin Solong itu semua fraksi menyatakan telah menyetujui draft Raperda tentang IMTA yang diajukan oleh Pemerintah Kota untuk dijadikan produk hukum yang mengikat.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong mengatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang IMTA ini sekaligus merupakan potensi untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan diwaktu-waktu mendatang.

Pasalnya jika untuk satu tenaga asing saja diwajibakan membayar retribusi 100 dolar untuk satu bulan maka dalam setahun pemasukan yang diperoleh oleh Pemerintah Kota mencapai 1.200 dolar, bandingkan kemudian dengan jumlah seluruh pekerja asing yang berdomisili di Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved