Kurir Sabu Asal Inggris Dituntut 16 Tahun Penjara
Andrea Ruth Waldeck, terdakwa kasus narkoba asal Inggris terancam mendekam di dalam penjara selama 16 tahun
TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Andrea Ruth Waldeck, terdakwa kasus narkoba asal Inggris terancam mendekam di dalam penjara selama 16 tahun. Ini setelah terdakwa narkoba itu dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/13/2013).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktaviano. Dalam tuntutannya, Andrea terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1472,32 gram dan membawanya ke Surabaya.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara kuasa hukum terdakwa Robert menyatakan, tuntutan JPU tersebut sangat berat dan dipaksakan. Pihaknya menyatakan bahwa Andrea bukanl pengedar dan tidak pernah memiliki barang tersebut. "Kami akan ajukan pembelaan dalam sudang minggu depan. Tuntutan ini terlalu berat," jawab Robert.
Andrea Ruth Waldeck ditangkap petugas BNN Pusat karena membawa 1.4723,2 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibagi dalam empat paket.
Barang itu dibawa Andrea ke Surabaya atas permintaan Joe, pacarnya berstatus warga negara China. Andrea ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di Surabaya.