Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Sektoral Babel Rp 2 Jutaan

Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 2 juta

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Upah Minimum Sektoral Babel Rp 2 Jutaan
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dewan Pengupahan Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 2 juta.

Demikian disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bangka Belitung, Darusman Aswan.

"UMS sudah ditetapkan, silakan perusahaan-perusahaan membayar upah pekerja sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Darusman kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (10/12/2013).

Darusman mengatakan, UMS ditetapkan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari, SPSI, Apindo dan pemerintah.

Berikut UMS per sektor:

Perkebunan Rp2.001.300
Pertambangan Rp2.039.420
Kontruksi&bangunan : Rp2.020.360
Listrik&gas Rp. 2.010.830
Industri pengolahan Rp. 2.001.300
Perdagangan & RM Rp.2.001.300

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan