Siswi SLB di Larantuka Dirudapaksa Sopir di Atas Mobil Pikap
Seorang siswi SLB di Larantuka, Flores Timur, NTT, dirudapaksa oleh satu sopir bernama Petrus Pati Hadjon (36).
Laporan Wartawati Pos Kupang, Sarifa Sifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Seorang siswi sekolah luar biasa (SLB) di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dirudapaksa oleh satu sopir bernama Petrus Pati Hadjon (36).
Karena merudapaksa sebut saja Bunga (16), warga Sarotari, Kecamatan Larantuka, tersebut akhirnya harus mendekam dalam terungku Kepolisian Resor Flotim.
Korban juga warga Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka. Pemerkosaan itu sudah berlangsung berturut-turut selama empat kali di tempat berbeda, termasuk di depan RSUD Larantuka.
Kapolres Flotim Ajun Komisaris Besar Dewa Putu Gede Artha, Selasa (3/12/2013), mengatakan Hadjon melakukan perbuatan bejatnya tersebut secara berulang-ulang.
"Itu sudah berulang-ulang, tapi baru diketahui beberapa waktu belakangan ini, sehingga korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi," kata Gede Artha.
Tersangka, kata dia, dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami kenakan adalah persetubuhan anak di bawah umur,"kata Antonius.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung sebanyak empat kali sejak Mei hingga Oktober 2013. Bunga dirudapaksa antara lain di dalam mobil pikap dengan mengambil lokasi di halaman depan RSUD Larantuka, dan di belakang salah satu SMK.
Akibat kejadian itu, kata Antonius, korban saat buang air kecil terasa sakit dan mengalami trauma.
"Orangtua dan keluarga korban melaporkan kejadian itu dan sekarang polisi sudah menangkap pelakunya dan ditahan di Mapolres Flotim," katanya.